About the Journal
Fiqhuna: Jurnal Studi Hukum Islam adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada pengembangan kajian hukum Islam (fiqh) dalam berbagai dimensi, baik klasik maupun kontemporer. Jurnal ini menjadi ruang akademik bagi para peneliti, dosen, mahasiswa, praktisi hukum, dan peminat kajian Islam untuk mempublikasikan hasil penelitian, kajian teoritis, serta analisis kritis terhadap persoalan-persoalan hukum Islam yang berkembang di masyarakat. Dengan semangat "Fiqhuna" yang berarti "fiqh kita", jurnal ini mengedepankan pendekatan kontekstual dan relevan dengan dinamika sosial keindonesiaan dan global.
Ruang lingkup jurnal mencakup, namun tidak terbatas pada, studi hukum keluarga Islam, hukum ekonomi syariah, fiqh jinayah, fiqh siyasah, maqashid syariah, pembaruan hukum Islam, hingga integrasi hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia. Jurnal ini diterbitkan secara berkala dan mengikuti sistem blind-review guna menjamin kualitas akademik serta orisinalitas tulisan. Fiqhuna berkomitmen untuk menjadi media ilmiah yang mendorong penguatan hukum Islam yang adil, solutif, dan adaptif terhadap tantangan zaman.